WARUNGPRING — Dalam upaya mewujudkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang lebih tertib, terarah, dan kondusif, SMP IT Warungpring merumuskan sejumlah langkah strategis akademik dan kesiswaan. Arahan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Ahmad Balya Adiba, M.H., M.Pd., sebagai komitmen bersama Dewan Mudarris dan staf sekolah dalam meningkatkan mutu pembelajaran serta prestasi peserta didik.
Langkah awal difokuskan pada penguatan internal guru melalui kewajiban pembentukan grup Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sekolah untuk keselarasan perangkat pembelajaran dan evaluasi. Dari sisi keunggulan program, Koordinator Takhassus dan Preeminent diinstruksikan segera menyusun draf ketercapaian Tahfidz-Tahsin beserta LKPD dari kelas 7 hingga 9, serta materi Sains Qur’ani pada jam tambahan sesuai CP dan ATP. Selain itu, koordinasi bersama Waka Kesiswaan dan Waka Humas juga ditingkatkan guna memetakan berbagai ajang perlombaan yang terkurasi oleh Puspresnas.
Untuk kesiapan akademis dan ajang kompetisi siswa, pendampingan berupa bedah soal Tes Kompetensi Akademik (TKA) secara terstruktur mulai berfokus pada siswa kelas 9 untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia. Di saat yang sama, pemetaan kaderisasi calon peserta Olimpiade Sains Nasional (OSN) rumpun IPA, Matematika, dan IPS difokuskan pada siswa kelas 7 dan 8. Penjaringan sejak dini juga mulai diterapkan oleh guru IPA, IPS, dan Informatika kelas 7 untuk mengidentifikasi potensi siswa dalam ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) 2027. Dari aspek manajemen dan tata kelola, Waka Kesiswaan bertugas menyusun kalender kegiatan kesiswaan selama satu tahun ajaran, sementara Kepala TU menyiapkan sistem absensi terintegrasi untuk mendokumentasikan jam pembinaan ekstrakurikuler dan lomba. Pada lini keuangan, Bendahara BOS 1 dan BOS 2 diimbau memperketat koordinasi administrasi pengeluaran, termasuk pencatatan dana non-BOS. Sebagai penutup, sekolah menegaskan pentingnya kedisiplinan KBM, di mana pembina lomba tidak diperbolehkan meninggalkan kelas dan wajib membawa siswa peserta ke tempat pembinaan agar proses pembelajaran umum tetap berjalan kondusif.
